Atur Jam Operasional Restoran dan Hiburan Malam
KOTA MANNA - Meski tren penyebaran covid-19 terus menurun, namun Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tetap mengupayakan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di beberapa tempat usaha berupa restoran kawasan wisata hingga hiburan malam. Setiap usaha dilarang keras untuk beroperasi lebih dari 12 jam. Keluarnya surat edaran dari bupati Kabupaten BS mengenai penegakan Prokes di tempat usaha langsung disikapi oleh Satpol PP. Sebab dalam edaran tersebut, beberapa lokasi usaha diperbolehkan untuk beroperasi, namun harus menaati Prokes seperti jam beroperasi yang diatur oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kasatpol PP BS Erwin Muchsin, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menyampaikan informasi ini ke beberapa lokasi usaha. Karena untuk usaha restoran hanya diperkenankan melayani 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia, sementara usaha hiburan malam dibuka sejak pukul 20.00 WIB dan berakhir hingga pukul 22.00 WIB. Selain usaha yang menampung banyak orang, pedagang kaki lima juga wajib mengikut aturan ini, karena saat ini BS masih terus berupaya kembali ke status aman Covid-19. “Informasi ini sudah disampaikan ke usaha-usaha. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak taat prokes,” tegas Erwin. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penyebaran covid-19 di cluster keramaian, khususnya kawasan perbelanjaan maupun hiburan malam. Sementara itu untuk Prokes pesta pernikahan, pihak Satpol PP terus melakukan patroli hari Sabtu-Minggu. Bahkan beberapa pesta pernikahan sempat ditegur oleh Satpol PP lantaran tidak taat Prokes. “Ya khususnya keramai akan terus diawasi oleh Satgas Covid-19. Pol PP akan menindak tegas yang melanggar Prokes,” ujarnya. Untuk itu Erwin berharap banyak masyarakat BS tetap mentaati Prokes dimanapun. Sebab saat ini Kabupaten BS belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: