Amankan 49 Botol Miras
KOTA BINTUHAN - Untuk mengantisipasi kegiatan pesta miras usai pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Polsek Kaur Tengah, Polsek Kaur Tengah Minggu (28/2) sekitar pukul 06.30 WIB berhasil melakukan penggerebekan dan penggeledahan salah satu rumah warga di Desa Gunung Wani Kecamatan Kinal. Dan berhasil mengamankan BB miras sebanyak 49 botol. Yang terdiri dari Mansion House sebanyak 22 botol dan Vodka sebanyak 27 botol. Miras tersebut diamankan dari Ka (35) warga Desa Gunung Wani Kecamatan Kinal. Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak Polsek Kaur Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait penjualan miras yang akan dilakukan usai Pilkades serentak. "Iya kita sudah mengamankan miras beberapa jenis yang diduga akan dijual usai Pilkades serentak. Untuk saat ini BB miras sudah kita amankan di Mapolsek Kaur Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena kita mengantisipasi jangan sampai ada yang pesta miras dan sebagainya bagi calon kades yang menang nantinya. Sehingga dapat mengakibatkan keributan dan memancing emosi tim cakades yang kalah nantinya," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal. Data yang berhasil dihimpun, kalau penggerebekan miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal. Setelah mendapatkan info kalau pelaku berinisial Ka menjual miras jenis vodka dan mansion house. Dan saat dilakukan penggerebekan polisi mengamankan BB di yang disimpan di pondok belakang rumah penjualan miras. Kendati demikian, penjual miras tidak ditahan pihak Polsek Kaur Tengah. Dan hanya diminta untuk membuat pernyataan agar tidak menjual miras lagi. Dan jika masih akan diproses secara hukum yang berlaku. Dengan adanya pengungkapan ini pihak Polsek Kaur Tengah sudah melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi pesta miras. "Kita imbau kepada warga juga melaporkan jika ada penjual miras di daerah lain selain di Kinal," pungkas Kapolsek Kaur Tengah. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: