Kongres XI AJI 2021, Duet Sasmito-Ika Pimpin AJI Indonesia
JAKARTA - Kongres XI AJI 2021 memilih pasangan Sasmito – Ika Ningtyas sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal AJI Indonesia periode 2021-2024. Keduanya terpilih dalam kongres virtual pertama dalam sejarah AJI, 27 Februari – 3 Maret 2021. Sasmito-Ika akan menggantikan Abdul Manan-Revolusi Riza yang memimpin AJI Indonesia periode 2017-2021. Pemilihan ini diselenggarakan secara online, yang diikuti sekitar 400 peserta, yang terdiri dari peserta delegasi dan non-delegasi. Total anggota AJI secara keseluruhan 1.800, yang tersebar di 40 AJI kota di seluruh Indonesia. Dalam pemilihan ini, Sasmito-Ika mendapat dukungan suara 119 dari total 228 suara sah, sedangkan pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara meraih 109 suara. “Tantangan ke depan cukup besar. Mulai dari rezim yang otoriter, regulasi yang mengancam dan banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari segi ekonomi juga kita banyak tantangan. Selain pademi, juga ada disrupsi digital,” kata Sasmito, yang juga jurnalis Voice of America ini, saat memberikan sambutan usai disahkan menjadi ketua umum AJI, Selasa 2 Maret 2021 dini hari. Pandangan senada disampaikan Ika Ningtyas. “Ini amanat yang tidak mudah di tengah tantangan luar biasa ini, mulai dari multi krisis dan belum lagi dari disrupsi digital,” kata jurnalis Tempo ini. Ika dan Sasmito menegaskan bahwa semua tantangan itu tidak akan bisa dihadapi tanpa bantuan dan kerja sama dari seluruh anggota AJI. Tantangan yang dihadapi oleh AJI tercermin dari resolusi yang dihasilkan dalam Kongres XI AJI, dalam soal kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan. Dari aspek kebebasan pers, resolusi kongres menggarisbawahi sejumlah kebijakan yang mengancam kebebasan pers dari regulasi seperti KUHP dan Undang Undang Informasi Elektronik. Dalam soal kesejahteraan, salah satu tantangannya adalah bagaimana pemerintah memperkuat implementasi regulasi dan memonitoring kepatuhannya di perusahaan media. Dalam Kongres XI ini, ada sejumlah perubahan kebijakan yang dihasilkan. Salah satunya adalah dimasukkannya klausul kasus kekerasan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Pasal soal kekerasan seksual juga dimasukkan dalam Kode Perilaku Anggota AJI. Berbeda dengan ketentuan di Anggaran Rumah Tangga AJI, kasusnya diperiksa dengan Kode Perilaku jika ada unsur pengaruh profesinya sebagai jurnalis dari kekerasan tersebut. AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi di tingkat global: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: