DPO Curanmor Ternyata Residivis
CURUP – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap Ro (36) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Ro yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres RL sejak tahun 2020 ini berhasil dibekuk saat sedang pulang kerumah orang tuanya. Bahkan dari hasil penyidikan, diketahui ternyata Ro merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). ‘’Hasil penyidikan sementara, Ro ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK kepada RB. Selengkapnya Baca EpaperRB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: