CPNS Wajib KTP Lebong
PELABAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Lebong. Domisilinya harus di Kabupaten Lebong sesuai dengan status pegawainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. ''Yang alamat KTP masih di luar Lebong, harus segera diganti,'' tegas Sekda saat pembekalan CPNS di aula Sekretariat Kabupaten Lebong, kemarin (2/3). Domisili itu dinilainya penting karena sebelum diterima sebagai CPNS, masing-masing personal sudah bersumpah siap mengabdi di Lebong minimal 10 tahun. Artinya tidak ada alasan bagi CPNS bersangkutan tidak menetap di Lebong. Terlebih CPNS yang tugasnya berhubungan langsung kepada masyarakat. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: