Pemilik Hewan Ternak Wajib Ikuti Aturan Perda
BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 02 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu. Namun meski telah adanya Perda terkait hewan ternak tersebut, masyarakat masih mendapati adanya hewan ternak kerbau yang masih berkeliaran di pemukiman warga terutama pada malam hari. Menindaklanjuti masih adanya hewan ternak yang dikabarkan berkeliaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan dann Pertanian (Dispangtan) langsung melakukan tindakan dengan mengimbau pemilik hewan ternak agar menaati Perda yang tertera. “Di kawasan Kelurahan Bentiring Permai masih ada ditemukannya hewan ternak milik warga yang berkeliaran di pemukiman. Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait hal tersebut. Pihak kelurahan juga telah melakukan mediasi melalui Ketua RT kepada pemilik ternak yang masih berkeliaran itu, ternyata pemilik ternak tidak mengindahkan imbauan tersebut dan masih mengulanginya kembali,” ungkap Kepala Dispangtan Kota Bengkulu, Syahrul Tamzie, Rabu (3/3). Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak tersebut agar melakukan aktivitas beternak dengan mengikuti aturan yang berlaku sesuai apa yang telah tercantum dalam Perda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu. Kepada masyarakat pemilik hewan ternak ia juga meminta untuk wajib mengikuti aturan, jika masih ada pelanggaran yang ditemukan tentu akan ada tindakan penertiban sesuai aturan yang ada. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: