Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) melakukan pelimpahan tahap II. Hal ini setelah Berkas Perkara (BP) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) RL. Masing-masing yang dilakukan pelimpahan tahap II masing-masing tersangka LH dan tersangka DA. Dijelaskan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres RL Iptu Susilo, SH, MH kepada RB, tahap dua dilakukan secara virtual terhadap tersangka. Selain tersangka, juga dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti. ‘’Jadi tahap II ini yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,’’ sampai Susilo. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: