HONDA

Inventarisir Aset Daerah

Inventarisir Aset Daerah

KEPAHIANG - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang diminta untuk segera melakukan inventarisasi seluruh aset yang dimiliki, baik aset bergerak ataupun aset yang tidak bergerak. Inventaris dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD). Inventaris aset wajib dituntaskan OPD Kepahiang tertanggal 8 Maret mendatang dan datanya disampaikan ke BKD Kepahiang untuk proses selanjutnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh OPD yang ada di Kepahiang. Dengan itupula silakan OPD melakukan pembentukan tim monitoring guna melakukan inventarisasi aset apa saja yang dimiliki oleh masing-masing OPD. “Data tersebut harus tuntas 8 Maret mendatang, dan diserahkan ke BKD (Badang Keuangan Daerah) dalam bentuk hard copy, sehingga aset yang dimiliki bisa terpantau secara keseluruhan,” jelas Zamzami. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: