Pastikan Permudah Mengurus Izin Usaha
KEPAHIANG - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kepahiang, memastikan bahwa pengurusan perizinan di DPM-PTSP tidaklah sulit. Bahkan jika seluruh dokumen pendukung perizinan sudah langkap, proses perizinan dipastikan hanya berlangsung selama 3 hari sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat izinnya. Plt Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Perizinan dan Perizinan Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, masyarakat Kepahiang tidak perlu takut mengurus perizinan di DPM-PTSP. Karena dalam proses, pengurusan izin tidak membutuhkan biaya, kalaupun adanya hanya retribusi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: