Dua Sidang Korupsi Tunggu Vonis
KOTA BINTUHAN – Sidang kasus korupsi DD Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur dengan terdakwa mantan Kades Gramat, Edi Sarsan Adenan akan diputuskan akhir bulan ini. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur telah menuntut terdakwa dengan hukum penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 319 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret yang akan datang, dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH kepada RB. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: