HONDA

Dishub Akui Keluarkan 2 SPT

Dishub Akui Keluarkan 2 SPT

KEPAHIANG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi parkir di wilayah Pasar Kepahiang dan Taman Santoso, mulai bergulir. Setelah melakukan razia terhadap jukir pada Jumat (6/3) lalu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Senin (8/3) memeriksa dua petinggi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang. Adalah Kepala Dishub Kepahiang Zen Finani, S.Sos dan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ) Sainubi. Pemeriksaan Zen Finani tidak berlangsung lama lantaran sejumlah dokumen yang diminta penyidik belum dibawa yang bersangkutan. Zen Finani diminta oleh penyidik untuk pulang dan melengkapi dokumen penyelidikan yang dibutuhkan. Sementara Kabid LAJ, Sainubi sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih 2 jam. Ditemui RB, Sainubi mengatakan, secara legalitas pihaknya hanya mengeluarkan dua Surat Perintah Tugas (SPT) kepada koordinator jukir di wilayah Pasar Kepahiang. Jukir yang tidak bisa menunjukkan SPT, berarti ilegal. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: