Tunggakan Pajak DD Ditagih Jaksa
KOTA BINTUHAN – Kejaksaan Negeri Kaur berhasil membantu Dinas PUPR Kaur melakukan penagihan Tunggakan Ganti Rugi ((TGR) kepada CV Ichlasul Karya Gemilang (IKG) sebesar Rp 302 juta dari total Rp 346,6 juta. Dalam waktu dekat ini, Kejari Kaur juga siap membantu Inspektorat Kaur dalam melakukan penagihan tunggakan pajak dana desa (DD) tahun 2019 dan 2020. Sebab, saat ini masih banyak desa yang belum melunasi pajak DD tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH usai memberikan keterangan kepada awak media soal pengembalian kerugian negara atas kegiatan peningkatan jalan Naga Rantai Muara Sahung Senin(8/3). Bahkan menurut Kajari Kaur, pihaknya sebelumnya juga telah membantu pihak Inspektorat untuk melakukan penagihan pajak DD tahun 2017 dan 2018 yang lalu. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: