Kejari Lebong Tetapkan Tersangka DPRD Gate Setelah Audit BPKP Turun
PELABAI - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 tinggal menunggu penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian.
''Kalau sudah ada angka pasti nilai kerugian sesuai penghitungan BPKP, segera kami tetapkan tersangkanya,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH.
Dipastikannya, akhir bulan ini sudah ada tersangka di balik penggunaan dana senilai Rp 1,4 miliar itu. Pihaknya sudah menemukan sejumlah bukti penyimpangan. Bahkan sudah ada pengakuan dari pihak yang bersalah.
''Salah satu poinnya adanya pengembalian kelebihan bayar Rp 100 juta yang dilakukan pihak sekretariat DPRD di tahun 2017,'' ungkap Imam.
Dilansir sebelumnya, sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebagian dana rutin itu digunakan untuk membayar perjalanan dinas anggota DPRD. Sementara perjalanan dinasnya tidak ada alias fiktif. Namun siapa saja wakil rakyat yang memakainya, masih didalami. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: