Belum Gugat Kubu AHY ke Pengadilan
JAKARTA - Pendiri dan pengurus DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3) atas dugaan fitnah. Namun, rencana untuk menggugat kubu AHY ke pengadilan belum direalisasikan.
Salah seorang pendiri Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Hencky Luntungan menjelaskan bahwa gugatan ini dan laporan yang menyeret nama Andi Mallarangeng itu berbeda. Andi Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY itu dilaporkan atas dugaan fitnah menyebut adanya keterlibatan pihak pemerintah dalam KLB tempo hari.
Sementara untuk gugatan kepada AHY terkait dengan dugaan manipulasi AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020. Hencky menegaskan bahwa keduanya akan ditangani oleh tim hukum yang berbeda. Untuk gugatan terkait AD/ART ini juga lebih banyak menyedot perhatian jajaran pendiri karena menyangkut masalah konstitusi partai.
"Saya lagi konsolidasi dulu dengan pendiri dan deklarator. Nanti mereka rencana (memasukkan gugatan) setelah memberikan surat dukungan untuk menggugat sekaligus kuasa menunjuk pengacara," jelas Hencky kepada Jawa Pos kemarin.
Hencky menambahkan bahwa gugatan ini bukan terkait dengan KLB Deli Serdang semata, tetapi permasalahan Partai Demokrat yang sudah terjadi sejak terbentuknya kepengurusan AHY. Dia belum memastikan kapan akan memasukkan gugatan tersebut dan ke pengadilan mana.
Pada Sabtu, kubu Moeldoko diwakili oleh Razman Nasution selaku ketua bidang advokasi dan hukum kubu tersebut mendatangi Polda Metro Jaya. "Melaporkan Saudara Andi Mallarangeng karena telah secara sadar dan patut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap Razman. Dia berharap laporan ini bisa segera diproses pihak kepolisian.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY telah menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum melalui penyelenggaraan KLB Deli Serdang. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan digelar sidang perdana pada Rabu (17/3). (deb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: