Belum Terbukti, ASN Diperbolehkan Pulang
CURUP - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD (43) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara sudah bisa bernafas lega. Saat ini dirinya sudah pulang kembali kepada keluarga setelah sebelumnya sempat diamankan pihak Polres Pagaralam di backup Polres RL beberapa hari lalu. Kepulangan sang ASN karena setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan kasus penipuan bersama salah satu rekanya. Hasil pemeriksaan diketahui belum cukup bukti dan unsur pidananya belum terpenuhi, sehingga AD langsung diperbolehkan pulang. Selanjutnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: