3.000 Pasutri Tanpa Buku Nikah
MUKOMUKO – Ternyata cukup tinggi jumlah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mukomuko yang sudah sah menikah, tapi tidak memiliki buku nikah. Karena mereka hanya menikah secara agama, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko, Evi Busmanja, S,Pd, M.Si ada sekitar 3.000 pasutri. Data itu didapat saat petugas Dukcapil melayani dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya. Padahal lanjut Evi, buku nikah sangat penting. Terutama ketika hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Selain tertib administrasi, buku nikah sangat diperlukan dalam pengurusan kepentingan pribadi warga bersangkutan. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: