Kades Tebat Pacur Tinggal Tunggu Vonis
ARGA MAKMUR – Kades Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap non aktif, Janung Asmadi dua minggu lagi akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pengadilan akan menggelar sidang pembacaan putusan 31 Maret mendatang. Janung menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor karena perkara korupsi yang menjeratnya. Janung didakwa merugikan negara Rp 354,8 juta atas pelaksanaan pembangunan fisik melalui Dana Desa 2018-2019 berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres BU. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan saat ini seluruh tahapan pembuktian dan penuntutan sudah tuntas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu putusan pengadilan atas perkara tersebut. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: