HONDA

Raperda Mihol Disahkan Bersama Tiga Raperda Lainnya

Raperda Mihol Disahkan Bersama Tiga Raperda Lainnya

 

BENGKULU - DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda Pengendali dan Pengawasan Minuman berakohol ini disahkan bersama tiga raperda lainnya, yakni Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Menjadi Perusahan Umum Daerah Tirta Hidayah, Perda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan ada beberapa catatan yang disampaikan pihaknya setelah keempat Raperda tersebut disahkan menjadi perda. "Catatannya seperti minuman keras dewan minta bahwa ke depan Pemkot Bengkulu atau eksekutif masukkan lagi di Proyekda untuk Perda larangan minuman keras. Inikan baru Pengendali dan pengawasan, bahwa kami dewan Kota Bengkulu sepakat bahwa Kota Bengkulu ini terbebas dari minuman keras." Sampainya.

Sementara untuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, dewan meminta perda tersebut untuk lebih disempurnakan penerapan pelaksanaannya.

"Kemudian untuk RTRW memang ada beberapa catatan, catatan disini untuk disempurnakan jangan sampai sudah disahkan, tapi ada hal-hal yang nantinya tidak sesuai dengan kehendak masyarakat Kota Bengkulu," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan pembahasan terkait Perubahan Atas Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Pengendali dan Pengawasan Minuman Beralkohol awalnya mengatur tentang sistem penyaluran dan pengawasan. Tetapi setelah dilakukan pembahasan timbul wacana agar Kota Bengkulu bebas dari minuman beralkohol sehingga perda tersebut dilakukan perubahan.

"Tadi revisi Raperda tentang sistem penyaluran dan pengawasan, tetapi dalam pembahasan ada wacana agar jadikan kota Bengkulu bebas dari minuman beralkohol. Kalau memang ini komitmen kita bersama antara eksekutif dan legislatif, saya pikir kenapa tidak karena ini juga selaras dengan program Kota Bengkulu Religius dan Bahagia maka nanti kami minta bagian hukum untuk segera mempelajari dan menyusun seperti apa konsepnya," ucap Dedy. (tok/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: