Polres Gelar Rekonstruksi Pemerkosaan Anak Tiri
KOTA BINTUHAN – Untuk melengkapi berkas perkara (BP) kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak tiri berinisial Si (51) warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. Rabu (17/3) penyidik PPA Polres Kaur bersama pihak Kejari Kaur menggelar rekonstruksi ulang adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh Si kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun dan sebut saja namanya – Kembang--. Dalam adegan yang diperankan langsung oleh tersangka kemarin sore, ada 41 adegan mulai dari tersangka merayu korban untuk berhubungan badan saat istrinya tidak ada di rumah. Hingga terjadi adegan persetubuhan di dalam kamar korban sebanyak dua kali dalam dua hari yang dilakukan oleh tersangka. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: