Pengedar Sabu Dilimpahkan ke Jaksa
CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Rejang Lebong (RL) Rabu (17/3) pagi melakukan pelimpahan tahap II terhadap BP warga asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. BP merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres RL pada Januari 2021 lalu. Tersangka BP diduga kuat merupakan salah satu pengedar narkoba sabu dan ganja. Bersama tersangka, juga dilakukan pelimpahan barang bukti terkait kasus narkoba yang menjerat BP. Pelimpahan ini setelah Jaksa Kejaksaan Negeri (kejari) RL menyatakan Berkas Perkara (BP) tersangka BP sudah lengkap alias P21. Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara daring oleh penyidik Polres ke Jaksa Kejari RL. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: