Bawa Kabur Rp 53 Juta, Warga Sumsel Dipenjara
ARGA MAKMUR – Ayen Candri (25) warga Desa Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibekuk polisi di rumahnya di Sumsel hari Minggu lalu. Ia merupakan tersangka kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rusli (48) warga Kota Bengkulu. Ayen saat ini meringkuk di penjara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka dijemput polisi di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres BU. Kejadian ini berawal 22 Oktober 2020 lalu, korban diperintahkan untuk mengambil uang pembayaran dari beberapa toko di wilayah Kota Arga Makmur. Dari jumlah uang yang harus diambil totalnya sebesar Rp 53 juta. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: