Didampingi Pengacara, Pemeriksaan Dua Tsk Pungli SK NIPD Tertutup
KOTA BINTUHAN - Setelah sempat ditunda oleh penyidik Tipikor Polres Kaur, Senin (22/3) pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pungli SK NIPD (nomor induk perangkat desa) kembali berlanjut. Kedua tersangka yaitu Kepala PMD Kaur As dan juga Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kaur Tengah Ha. Sejak pagi kemarin diperiksa dia dua ruangan yang berbeda di Unit Tipikor Polres Kaur.
Bahkan pemeriksaan kedua tersangka kali ini tertutup, hingga Senin sore (22/3) pemeriksaan dua tersangka masih terus berlanjut. Pada pemeriksaan kali ini penyidik diketahui menggali lagi keterangan kedua tersangka atas kegiatan pungli tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencari siapa lagi yang diduga terlibat dalam kegiatan pungli SK NIPD.
Kepada RB, kuasa hukum kedua tersangka pungli SK NIPD yaitu Sopian Saidi Siregar saat dikonfirmasi mengatakan kalau kliennya masih menjalani pemeriksaan. Untuk itu pihaknya berharap agar kliennya konsentrasi dengan pemeriksaan kali ini. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pengembangan dan sebagainya dari tersangka saat ini.
“Masih dalam pemeriksaan, jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya karena belum ada perkembangan terbaru,” kata Sopian Saidi Siregar kepada RB.
Sementara itu hingga kemarin, penyidik masih fokus pada pemeriksaan dua tersangka pungli SK NIPD tersebut. Bahkan dari pantauan RB, belum ada pemanggilan saksi tambahan untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini. Termasuk juga dengan penambahan BB dari kedua tersangka juga belum ada. Kendati sudah 40 orang saksi yang diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan ulang nantinya.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH saat dikonfirmasi terkait pengembangan kasus SK NIPD belum dapat memberikan keterangan lebih banyak. Terkait dengan pemeriksaan dan perkembangan dari kasus yang menyerat pejabat eselon II Pemkab Kaur dan salah satu sekdes di Kecamatan Kaur Tengah tersebut. “Belum ada perkembangan masih pemeriksaan tersangka,” singkat Kapolres Kaur.
Tidak hanya itu saja, hingga Senin (22/3) juga Pemkab Kaur belum menunjuk salah satu pejabat menggantikan As sementara waktu. Karena sebagai tersangka As yang menjabat Kepala PMD Kaur saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugas karena terbelit kasus korupsi. Tidak hanya di Polres Kaur, As juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan embung tahun 2019 di Desa Babat Kecamatan Tetap.
“Sampai saat ini belum ada kepastian siapa Plt Kepala PMD Kaur. Dan kita masih menunggu, keputusan dari pimpinan. Namun yang pasti sampai Senin siang ini belum ada penyampaian kepada kita,” kata Sekretaris PMD Kaur Adhar kepada RB. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: