HONDA

JPU Yakin Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Talang Leak Lebong, Bersalah

JPU Yakin Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Talang Leak Lebong, Bersalah

   

BENGKULU - Menanggapi pembelaan atau pledoi dari kedua  penasihat hukum kedua terdakwa perkara korupsi Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak Kabupaten Lebong dengan terdakwa, yakni terdakwa Rafail selaku kontraktor dan Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sahroni selaku KPA. Kali ini sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor  Bengkulu pada Senin (22/3), dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong terkait pledoi dari PH terdakwa. Sidang ini diketuai mejelis hakim Reza Fauzi, SH. CN.

JPU yang diketuai Johan Satya Adhyaksa, SH. MH, di hadapan majelis hakim membacakan materi replik menyatakan JPU berkeyakinan kedua terdakwa dengan bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, sesuai dengan dakwaan.

Usai pembacaan materi replik Johan saat dikonfirmasi RB menyatakan, pihaknya masih berkeyakinan dengan apa yang didakwakan terhadap kedua terdakwa. Kerena hasil penyidikan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, “Materi replik kita sesuai dengan tuntutan kedua terdakwa kami berkeyakinan melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor. kita serahkan putusannya dengan majelis hakim. Apa pun putusannya kita hormati,” sampainya

Sementara Itu PH Sahroni yakni Sugiarto, SH menyatakan sama dengan materi pledoi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan terungkap fakta persidangan, menyatakan bahwa pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak sudah sesuai dengan RAB dan kontrak. “Kita langsung sampaikan duplik secara lisan, sesuai dengan materi pledoi, sesuai dengan fakta persidangan, pembangunan pasar rakyat sudah sesuai dengan RAB,” katanya

Untuk mengingatkan kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak dari dana senilai Rp 5,4 miliar dikerjakan tahun 2018 melalui APBN. Persisnya dana Tugas Perbantuan (TP) di Kementerian Perdagangan. Ada beberapa item dari pekerjaan pasar yang meliputi 35 kios dan 198 los itu tidak sesuai dokumen kontrak. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: