HONDA

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gramat Divonis 4,5 Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gramat Divonis 4,5 Tahun

KOTA BINTUHAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Rabu (24/3) menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada mantan Kades Gramat, Edi Sarsan Adenan.  Edi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa di Desa Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur tahun 2018. Selain pidana penjara, terdakwa Edi juga dipidana denda sebesa Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 308,9 juta. Jika dalam satu bulan tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: