Dinas PMD Provinsi Bakal Turun ke Kaur, Tindak Lanjut Laporan
KOTA BINTUHAN - Terkait ada oknum pendamping desa di Kecamatan Kinal yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris BPD di Desa Talang Padang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur telah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Provinsi Bengkulu. Karena dalam aturan pendamping desa boleh merangkap jabatan. Apalagi sebagai BPD atau perangkat desa. Meminta agar Dinas PMD Provinsi Bengkulu memberikan tindakan kepada oknum pendamping desa yang rangkap jabatan tersebut. Karena pendamping desa merupakan kewenangan dari Dinas PMD Provinsi Bengkulu. Kepada RB, Sekretaris PMD Kaur Adhar Cilas mengatakan kalau dalam waktu dekat Dinas PMD Provinsi Bengkulu akan turun ke Kaur. Terkait dengan adanya oknum pendamping desa yang rangkap jabatan tersebut. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: