HONDA

Pemberhentian Perangkat Desa

Pemberhentian Perangkat Desa

KEPAHIANG – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si menyarankan kepada pemerintahan Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir melakukan penjaringan ulang perangkat desa.    Ini disampaikannya saat dengar pendapat terkait laporan dugaan pemberhentian secara sepihak salah satu perangkat Desa Talang Sawah beberapa waktu lalu. Dijelaskan Aan, sapaan akrabnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelasdiatur dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Begitupun dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perubahan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: