Daftar Masuk Sekolah Wajib Sertakan KIA
LEBONG UTARA - Dalam penerimaan siswa baru tahun ini, setiap sekolah yang ada di Kabupaten Lebong diwajibkan memberlakukan persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 470/082/Dukcapil/2021 yang dikeluarkan 21 Januari. Isinya seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu wajib memberlakukan KIA sebagai syarat dalam penerimaan Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Atas kondisi itu, seluruh para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah tahun ini diminta segera mengurus KIA. Jika tidak punya KIA, dipastikan pendaftaran masuk sekolah tidak akan diterima. ''Sebenarnya tidak hanya untuk kepentingan sekolah, KIA itu juga akan menjadi syarat administrasi dalam program lainnya,'' kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: