HONDA

Tindak Tegas Pendamping Desa Rangkap Jabatan

Tindak Tegas Pendamping Desa Rangkap Jabatan

KOTA BINTUHAN – Oknum pendamping desa yang saat ini rangkap jabatan sebagai Sekretaris BPD, tidak hanya menjadi perhatian Dinas PMD Provinsi Bengkulu, namun juga anggota DPRD Kaur. Sebab pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan, apalagi sebagai Sekretaris BPD atau jadi perangkat desa. DPRD Kaur meminta Dinas PMD Provinsi Bengkulu dapat menindak tegas pendamping desa yang terbukti telah rangkap jabatan di Kaur. Ketua Fraksi Kaur Kondusif, Firjan Eka Budi mengatakan jika ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan nantinya banyak pendamping desa yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa. Apalagi dalam waktu dekat di Kaur akan ada pelantikan kades baru. Tidak menutup kemungkinan kades tersebut akan mengangkat perangkat baru nantinya. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: