Gubernur Rohidin Perbolehkan Mudik Lebaran
BENGKULU - Pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 akan akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan untuk penjagaan disetiap perbatasan Provinsi Bengkulu terkait larangan mudik lebaran pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat.
"Kita terima dulu kebijakan dari pusat, namun kita belum menerima secara langsung surat dari Pemerintah Pusat terkait itu. Biasanya nanti terkait kebijakan akan ada petunjuk langsung dari pusat," ungkapnya.
Sementara itu untuk mudik lebaran 2021 yang masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu dirinya tetap memperbolehkan masyarakat untuk mudik antar kabupaten dan kota.
"Kalau didalam wilayah yang sama seperti kita jika ingin mudik lebaran masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu tetap kita perbolehkan. Nah untuk keluar provinsi kita lihat dulu tujuannya dan petunjuk nantinya," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: