BANNER KPU
HONDA

Dinyatakan P21, Dua Tersangka Narkoba ke Jaksa

Dinyatakan P21, Dua Tersangka Narkoba ke Jaksa

   

CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) menuntaskan Berkas Perkara (BP) dua tersangka narkoba. Masing-masing tersangka JF alias Je dan tersangka Go alias Gope yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A- 97/III/2021/BKL RES RL,Tanggal 19 Maret 2021.

‘’Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Kejari Rejang Lebong. Sehingga hari ini (1/4) kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,’’ kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susili, SH, MH kemarin kepada RB.

Ditambahkan Susilo, barang bukti yang ikut diserahkan bersama kedua tersangka yaitu dua paket kecil narkoba jenis sabu. Lalu satu unit handphone dan satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam.

"Untuk pasal yang sangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. Selain ancaman pidana kurung, keduanya juga terancam pidana denda,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: