HONDA

Belum Putuskan Sanksi

Belum Putuskan Sanksi

KOTA MANNA - Sebanyak 13 Indomaret di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) belum memiliki dokumen lengkap. Meski belum ada kelengkapan izin, OPD terkait seperti Disperindagkop Kabupaten BS belum bisa memberikan sanksi berupa penutupan  gerai Indomaret, karena saat ini Disperindagkop Kabupaten BS masih terus melihat dokumen yang tersedia dahulu. Kepala Disperindagkop BS, Herman Sunarya mengatakan, usai tim perindustrian dan perdagangan melakukan telaah dokumen perizinan, dan tidak ditemukan satupun izin, maka Disperindagkop akan melakukan sanksi tegas berupa pembekuan perizinan dan yang terparah yakni sanksi penutupan. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: