HONDA

Kades Divonis 30 Bulan Penjara, Tidak Bayar Kerugian Negara, Harta Disita

Kades Divonis 30 Bulan Penjara, Tidak Bayar Kerugian Negara, Harta Disita

ARGA MAKMUR – Kades Tebat Pacur non aktif, Janung Asmadi dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu selama 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda hukuman Rp 50 juta pada Janung dengan subsideir dua bulan kurungan. Ia juga diberikan waktu mengembalikan kerugian negara Rp 354 juta terhitung satu bulan sejak putusan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mengembalikan kerugian negara dalam satu bulan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan harta pribadi milik Janung yang akan dilelang hingga sesuai dengan kerugian negara. Namun jika hartanya tidak mencukupi, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan. Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengaku lega dengan putusan majelis hakim tersebut. Namun meskipun putusan hakim sama dengan tuntutan JPU, tapi JPU masih memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: