Pengusaha Mikro Dibantu Rp 1,2 Juta
MUKOMUKO – Kembali terbuka peluang bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Mukomuko. Berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta per pengusaha. Bantuan ini dikemas pemerintah dalam program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. “Untuk kuota, belum ada ketentuan. Yang jelas, BPUM ini tersedia lagi untuk tahun 2021 ini,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko, H. Herlian, S.Sos, M.Si. Pelaku usaha mikro dipersilakan menyampaikan permohonan ke Disperindag. Untuk Pembukaan mulai dibuka hari ini (1/4), dan akan ditutup pada 23 April 2021. Dan ini merupakan pendaftaran tahap pertama. “Ketentuannya, yang mengajukan ini, belum pernah mendapatkan bantuan serupa di tahun 2020. Dan juga belum pernah diajukan untuk menerima BPUM tahun 2020,” kata Herlian. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: