HONDA

Harus Bermanfaat, 61 Mobil PDTT Bukan Randis Kades

Harus Bermanfaat, 61 Mobil PDTT Bukan Randis Kades

   

PELABAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si mengingatkan para Kepala Desa (kades) ikut mengawasi penggunaan Mobil Dinas (mobnas) bantuan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Jangan sampai sebaliknya, kades justru menguasai mobnas yang diperuntukan membantu masyarakat desa itu. ''Ingat, mobil PDTT itu bukan kendaraan dinas kades. Sengaja kami menyampaikan peringatan karena dalam waktu dekat kami akan kembali mengecek pemanfaatan sekaligus kondisi seluruh mobil plat merah jenis pick up yang telah diserahkan ke 61 desa melalui OMS (Organisasi Masyarakat Setempat, red) itu,'' kata Joni.

Jika ditemukan peruntukan mobnas tidak sesuai peruntukan atau salah pemanfaatan, maka sambungnya, dipastikannya DPUPRHub akan menarik mobil itu dan akan dialihkan ke desa lain yang lebih membutuhkan. Soalnya 32 desa lain di Lebong belum menerima mobil PDTT.

Sementara Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si mengatakan, mobil PDTT tetap masuk aset bergerak milik Pemkab Lebong. Namun pemanfaatannya di desa diserahkan melalui DPUPRHub. Jika peruntukannya tidak tepat sasaran atau pengelolanya tidak mampu merawatnya, diwajibkan bagi OMS bersangkutan mengembalikannya ke DPUPRHub. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: