BLT DD Wajib Dibayar Penuh
PELABAI - Dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun ini, seluruh pemerintah desa (pemdes) tetap diwajibkan mengalokasikannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Realisasinya Rp 300 ribu sebulan per Kepala Keluarga (KK). Program itu harus digulirkan selama 12 bulan penuh. “Karena sampai saat ini belum ada desa yang bisa mencairkan DD, silahkan realisasinya dirapel,'' Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Hariyanto, S.Sos, M.Si. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: