Bantuan Hukum Berlanjut
MUKOMUKO– Dana bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Mukomuko tetap berlanjut. Namun jumlah perkara yang akan dilakukan pendampingan terbatas. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian, SH mengatakan anggaran yang diplotkan hanya sekitar Rp 40 juta. Dengan dana itu diperkirakan hanya cukup untuk pendampingan hukum sebanyak 5 perkara. “Dana untuk pendampingan hukum itu sebanyak lima perkara,” katanya. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendampingan hukum dari Pemkab Mukomuko, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Diantaranya, surat keterangan dari pemerintah desa setempat bahwa warga yang bersangkutan keluarga kurang mampu, permohonan dari pihak keluarga dan lainnya. “Adanya permohonan itu, sebagai dasar untuk melakukan pendampingan, dan akan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh Pemkab Mukomuko. Pendampingannya dimulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan,” sampainya. Selengkapnya baca di Epaper Rb
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: