Edarkan Tembakau Gorila Merek Sendiri, Tiga Pemuda Dibekuk BNNP Bengkulu
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil membekuk tiga pemuda tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila berinisial MA (23), FR (23) dan MS (22).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 22 paket berisikan tembakau gorila dengan berat 147,76 gram, 3 unit sepeda motor, 4 handphone, plastik klip berwarna bening dan cokelat, 1 unit timbangan digital serta 1 alat linting sebagai barang bukti.
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, aksi ketiga tersangka merupakan tergolong modus baru di Bengkulu dalam melakukan pengedaran narkotika jenis tembakau gorila. Lantaran ketiganya memesan barang melalui online diduga berasal dari Kabupaten Bandung, dan setelah barang sampai ketiganya melakukan pengemasan ulang dengan memberikan merek baru yang dicetak sendiri. Kemudian baru dijual kepada target pembeli.
"Mereka memproduksi sendiri dan melakukan pemasangan merek atau label sendiri. Lalu menjual dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Ini modus baru yang dilakukan ketiganya dalam melakukan pengedaran narkotika jenis gorila," kata Toga.
Dalam sekali menjual, ketiganya menjual barang dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam satu paket yang sudah dikemas ulang. Akibat perbuatannya ketiga pemuda asal Kota Bengkulu tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: