Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Bengkulu Ditunggu, Sekda: Lewat 30 Hari LKPJ Oke
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bengkulu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun 2020. LKPJ ini sudah disampaikan langsung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/3) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, setelah penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2020 seminggu lalu, sampai saat ini Pemprov Bengkulu masih menunggu apakah ada rekomendasi atas LKPJ tersebut atau tidak dari DPRD Provinsi Bengkulu.
"Setelah LKPJ disampaikan ke dewan, dewan wajib mempelajari itu, nanti akan dilakukan pembahasan secara internal oleh DPRD. Setelah dipelajari dan dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD, maka nanti akan keluar rekomendasi," kata Hamka.
"Rekomendasi ini disampaikan kepada gubernur untuk perbaikan ke depan. Ini kita tunggu selama 30 hari sejak LKPJ disampaikan, jika 30 hari tidak ada rekomendasi artinya LKPJ Gubernur dinyatakan oke dan tidak perlu dilakukan pembahasan lagi," sambung Hamka.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah menerangkan, saat ini terkait LKPJ Gubernur Bengkulu masih dilakukan pembahasan oleh internal DPRD. Jika pun nanti ada rekomendasi maupun catatan yang harus disampaikan, DPRD akan segera melakukan penyampaian sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita diberikan kewenangan untuk melakukan rekomendasi-rekomendasi catatan-catatan. Jika memang ada hal-hal yang harus kita rekomendasikan maka kita berhak menyampaikannya," demikian Samsu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: