BANNER KPU
HONDA

ASN Diwajibkan Infak dan Sedekah

ASN Diwajibkan Infak dan Sedekah

SELUMA - Pemkab Seluma mewajibkan Aparatur Sipi Negara (ASN) ikut menyukseskan program zakat, infak dan sedekah yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Seluma. Pencanangan zakat perdana dilaksanakan di Masjid Al-Barokah Komplek Perkantoran Pemkab Seluma, Senin (5/4). Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan program zakat, infak dan sedekah akan diwajibkan kepada ASN Pemkab Seluma. "Ditargetkan kepada ASN untuk golongan I dan IIĀ  Rp 25 ribu, golongan III Rp 50 ribu dan golongan IV Rp 100 ribu. Ini upaya yang maksimal agar kita bisa menolong masyarakat yang membutuhkan," sampainya. Selengkapnya Baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: