KPK Ingatkan Jangan Ada Lagi Korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu
BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tak kembali mengulang munculnya tindak pidana korupsi di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi tatap muka dengan Wakil Walikota Bengkulu beserta jajaran pejabat, Selasa (6/4) di Kantor Walikota Bengkulu Bentiring.
“Pimpinan KPK minta kami terus mengingatkan, bahwa jangan sampai terjadi lagi korupsi di Pemkot Bengkulu,” kata Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua.
“Tentu saja tantangannya besar. Karenanya, kehadiran kami untuk pendampingan upaya pencegahan korupsi, koordinasi, dan monitor. Harapan kami, di Bengkulu tidak terjadi lagi perkara tindak pidana korupsi,” sambung Maruli.
Rapat koordinasi menelaah kemajuan upaya perbaikan 8 indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) di Pemkot Bengkulu, yang mencakup prencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.
Seluruh delapan area intervensi ini termuat dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Skor atau nilai persentase yang dikeluarkan aplikasi MCP merupakan indikasi tinggi atau rendahnya upaya perbaikan tata kelola pemerintahan oleh satu Pemda. 100 persen merupakan nilai tertinggi, 0 persen skor terendah.
Skor MCP Pemkot Bengkulu di tahun 2020 mencapai 76,04 persen. Skor ini relatif meningkat dibandingkan nilai MCP Pemkot Bengkulu pada tahun 2019 yang hanya 45 persen. Ada kenaikan sebesar 31,04 persen. Walaupun begitu, kata Maruli, ada setidaknya 2 (dua) indikator yang masih perlu pembenahan, dengan tak melupakan pengembangan area-area lainnya. Kedua indikator itu adalah peningkatan APIP dan manajemen aset daerah.
Terkait peningkatan APIP, hasil telaah KPK menunjukkan Pemkot Bengkulu masih lemah dalam kecukupan jumlah SDM pegawai, belum terbentuknya Inspektur Pembantu Pemerintah (Irban) Bidang Investigasi, dan relatif belum tercapainya kebutuhan anggaran yang memadai untuk Inspektorat di tahun 2021.
Sesuai data KPK per Maret 2021, Fungsional Pengawas pada Inspektorat Pemkot Bengkulu berjumlah 30 orang dari yang seharusnya 102 orang. Lalu, anggaran inspektorat tahun 2021 sebesar Rp 10,14 Miliar dari yang seharusnya Rp11,76 Miliar. "Kita minta agar diperkuat inspektorat agar tidak terjadi korupsi di Pemkot Bengkulu," tukas Maruli usai rapat.
Sementara itu, Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas pendampingan KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I. Mengingatkan agar tidak terjadi kembali korupsi di pemerintahan kota, "Terima kasih pak Maruli dan tim atas koordinasinya, supervisinya dan besok akan dilanjuti lagi dengan OPD yang lain,” demikian Dedy. (cw1/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: