Lima Pelajar Tersangka Penganiayaan Wajib Lapor
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan delapan pemuda tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Korbannya, Okta Pradana Sitorus (20) warga Desa Datar Ruyung Arga Makmur, kejadian ini terjadi 20 Februari lalu. Dari delapan tersangka, polisi menahan tiga diantaranya masing-masing Re, Nu dan Ba. Sedangkan lima lagi tidak dilakukan penahanan lantaran berstatus anak dibawah 18 tahun dan masih berstatus pelajar. Kelimanya wajib lapor. Pengeroyokan ini terjadi di lokasi pesta pernikahan di Desa Kalbang Kecamatan Lais. Saat itu diduga delapan tersangka terlibat keributan dengan kelompok warga lain. Namun tiba-tiba delapan tersangka mendatangi korban dan lansgung melakukan pemukulan. Akibatnya korban mengalami patah di gigi dan luka lebam di bagian kepala. Kuat dugaan jika pemukulan ini terjadi lantaran delapan tersangka salah sasaran. “Korban melapor dan kita sudah lakukan visum lalu penetapan tersangka. Namun lima dari delapan tersangka anak bawah umur dan tidak kita lakukan penahanan,” ujar Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda. Ahmad Nizar, Str.K. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: