Tidak Boleh, Calon Tunggal
KOTA MANNA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS kembali menegaskan dalam pilkades 28 Juni mendatang, tidak boleh ada calon tunggal. Sedangkan jumlah maksimal yakni sebanyak 5 calon kades. Hal ini tercantum dalam Perbup tentang Pilkades yang menjelaskan dalam gelaran pilkades serentak di BS tidak mengenal adanya cakades tunggal. Sehinga apabila masih ada desa yang hanya memiliki satu calon, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga waktu yang ditentukan. Dalam ketentuan cakades, jika hasil verifikasi panitia kurang dua calon, maka panitia akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari ke depan. Namun, jika batas waktu perpanjangan pendaftaran sudah habis, dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua orang, maka Bupati akan menunda pelaksanaan Pilkades sampai waktu yang ditetapkan kemudian. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: