HONDA

Eksekusi Terpidana, Kasus Perzinahan

Eksekusi Terpidana, Kasus Perzinahan

KOTA BINTUHAN - Tim dari Kejari Kaur melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus perzinahan atas nama Eka Saputra (43) warga Desa Pardasuka, Kecamatan Maje sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (6/4). Eka dieksekusi atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1981. Amar putusan terhadap Eka Nomor: 98/Pid/2020/PT BGL pada tanggal 9 Februari 2021. Eka nampak pasrah saat diamankan tim eksekusi yang dilaksanakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ellyas Mozart Z S, S.H didampingi Kepala Seksi Intelijen A. Ghufroni, S.H., M.H dan beberapa pengawal tahanan dari Kejari. “Hukuman saya 9 bulan, dan saya belum ditahan. Mungkin ini ada hikmahnya,” ujar Eka Selasa (6/4). Proses eksekusi kemarin sore berjalan lancar di rumah terpidana yang juga disaksikan oleh kakak kandung terpidana. Tidak hanya itu Eka juga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: