BANNER KPU
HONDA

Oknum Guru Pemilik Ganja Terancam Dipecat

Oknum Guru Pemilik Ganja Terancam Dipecat

CURUP – Sama halnya dengan ASN berinisial FN yang beberapa waktu lalu jadi tersangka dalam kasus kepemiliki senpi rakitan, oknum guru berinisial BH (54) berstatus ASN warga Dusun 4 Talang Bandar Agung Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) juga mendapatkan sanksi yang sama. Dimana setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres atas kepemilikan kebun ganja, statusnya sebagai ASN langsung diberhentikan sementara. Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong (RL) H. R.A. Denni, MM kepada RB Selasa (6/4) mengatakan, mereka sudah mengetahui informasi tersebut. Nantinya Pemkab RL melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten RL akan memproses apemberhentian sementara terhadap BH. Diketahui saat ini BH merupakan ASN guru di SDN 151 RL dan aktif sebagai pengajar guru kelas. ‘’Pihak BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong akan menindaklanjuti dan memproses pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat kasus kepemilikan kebun ganja,’’ terang Denni. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: