HONDA

BP Embung Segera ke Pengadilan

BP Embung Segera ke Pengadilan

KOTA BINTUHAN – Penyidik Pidsus Kejari Kaur,  terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus korupsi pembangunan embung tahun 2019 di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Dengan tersangka baru yaitu mantan Kepala Dinas PMD Kaur berinisial As, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus embung tersebut pada 18 Maret 2020 yang lalu. As bukan tersangka pertama dalam kasus ini, sebelumnya pihak Kejari Kaur telah menetapkan Kades Babat Sirajudin sebagai tersangka dan sudah divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Terkait dengan perkembangan kasus yang menjerat As, penyidik Pidsus Kejari Kaur diam-diam telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk melengkapi berkas As. Saksi yang telah diperiksa terdiri dari pihak KPDT. Kemudian juga Kades Babat yang juga tersangka, juga penyedia bahan bangunan, pihak BUMDes, BPD Desa Babat. Selengkapnya baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: