HONDA

Jumlah Jamaah Tarawih Dibatasi, Walikota Keluarkan SE 

Jumlah Jamaah Tarawih Dibatasi, Walikota Keluarkan SE 

BENGKULU - Walikota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021. Berdasarkan SE nomor 450/14/B.III/2021 itu, memperbolehlan salat tarawih berjamaah di masjid kendati masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Namun pelaksanaannya tetap dalam batasan, yakni jumlah jamaah yang datang ke masjid tidak lebih dari 50 persen, kapasitas ruangan masjid. Contohnya, bila ruangan masjid bisa menampung 100 jamaah, maka  berdasarkan SE itu, jumlah jamaah yang boleh ikut salat tarawih berjamaah tidak boleh lebih dari 50 orang,

Sedangkan untuk peraturan jam hiburan malam dan jam kerja ASN serta mudik masih dalam pembahasan.  Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM tak menampik hal itu. Aturan lainnya menurut Dedy, setiap jamaah salat wajib menjaga jarak 1 meter dengan jamaah lainnya, serta menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakannya, SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kembali dibolehkan, tetap diminta mengikuti prokes dan jumlah jamaahnya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” sampai Dedy.

Sedangkan untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Jika masyarakat mau buka puasa bersama dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melakukan kerumunan. Kemudian untuk pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

“Intinya tetap mengikuti protokol kesehatan, ini demi menghentikan penyebaran virus corona,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait jam hiburan malam dan jam kerja ASN serta mudik Lebaran masih dalam pembahasan. Untuk keputusan dibolehkan atau tidaknya jam hiburan malam selama bulan Ramadan ini diperkirakan bakal dikeluarkan H-3 sebelum pelaksanaan bulan puasa nanti. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal. Ia mengatakan ada dua opsi keputusan yang masih dibahas. Yakni apakah melarang semua jam hiburan malam atau melakukan pembatasan jam operasionalnya.

“Sekarang belum ada, H-3 nanti diperkirakan keluar, nanti jika sudah keluar akan langsung kita sampaikan kepada pemilik tempat hiburan dan masyarakat,” tutupnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: