HONDA

Mereka yang Terdampak PP Royalti Hak Cipta Lagu, “Masa Odong-odong Nggak Ada Musiknya”

Mereka yang Terdampak PP Royalti Hak Cipta Lagu, “Masa Odong-odong Nggak Ada Musiknya”

 

Presiden RI Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti  Hak Cipta Lagu atau Musik. Dengan demikian, setiap pemutaran lagu dan musik d i ruang publik yang bertujuan untuk komersil, maka wajib dikenakan royalti. Peraturan ini tentu sangat berdampak pada pelaku UMKM, salah satunya usaha odong-odong. Simak beritanya.

M. RIZKI WAHYUDI, Kota Bengkulu

JONI (29) salah seorang pelaku usaha odong-odong yang biasa mangkal di depan Lapangan Merdeka, mengatakan sangat tidak setuju dengan aturan tersebut. “Masa mutar musik wajib bayar, bayarnya gimana, biayanya berapa, ini sama saja dengan mempersulit masyarakat kecil seperti kami para tukang odong-odong,” paparnya.

Ia pun sangat tidak setuju apabila aturan itu diterapkan pada pelaku UMKM kecil seperti dirinya. Meskipun musik yang dinyalakan memang digunakan untuk mendapat keuntungan. Ia berharap ada aturan khusus bagi pelaku UMKM, sehingga bisa tetap mengais rezeki dalam menjalankan usahanya tersebut.

Ditambahkan pemilik usaha odong-odong lainnya, Nur Azizah (38) mengaku jika pemerintah memang menerapkan kebijakan itu maka diyakini banyak masyarakat yang kesulitan. Dia mencontohkan, beberapa usaha kecil memang memerlukan musik untuk menarik pelanggan seperti odong-odong.

“Masa odong-odongnya gak ada musiknya, gak ada anak-anak yang mau main nanti,” lanjutnya.

Mereka berharap pemerintah bisa memikirkan kembali peraturan tersebut. Dimana tidak membebankan UMKM kecil dalam biaya pemutaran lagu. Pihaknya juga meminta pemerintah tidak memberatkan para pelaku usaha kecil dan bisa memperbarui kebijakan itu. “Semoga bisa dipikirkan lagi, kalau gini namanya pemberatan,” tutupnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: