Kemenag Larang Tarawih Berjamah di 6 Daerah Zona Oranye
BENGKULU - Kementerian Agama (Kemenag) RI Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dimana dalam SE itu, salah satu poinnya, untuk pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid atau musholah tetap dilarang di daerah yang masuk zona merah dan oranye kasus Covid-19. Hal itu demi mencegah penularan Covid-19.
Terkait SE itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher, M.HI menyampaikan dalam SE tersebut mengatur panduan ibadah yang memenuhi syariah Islam dan protokol kesehatan. Diantaranya SE itu mengizinkan kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah baik itu untuk lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen kapasitas masjid atau musalah.
Izin itu hanya diperuntukkan bagi daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning. Sementara untuk untuk daerah yang masih berstatus zona oranye, ketentuan surat edaran 04 ini tidak berlaku.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Satgas Pencegahan Covid-19 untuk di Provinsi Bengkulu per 11 April ini, memiliki 6 daerah yang masuk dalam zona oranye. Zona Oranye diartikan sebagai zona yang memiliki risiko sedang untuk penyebaran Covid-19. 6 daerah ini diantaranya Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Mukomuko. Untuk Kaur, Lebong, Seluma, dan Kepahiang saat ini berstatus zona kuning.
Selain itu untuk setiap kegiatan juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
“Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” sampainya.
Ia menjelaskan bahwa SE 04 ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
“Kita berharap, agar wabah ini segera berakhir. Dan juga tentu panduan ini kita berharap dapat mengurangi penyebaran virus corona,” harapnya.
Ditambahkan, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H. M. Soleh.,M.Pd bahwa mengingat di provinsi ini masih ada kawasan yang berstatus zona orange. Sebaiknya, tetap mendapatkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Berdasarkan SE 04 zona merah dan orange boleh tidak melakukan sholat berjamaah. Nah itu, untuk kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah. Insya Allah tidak mengurangi nilai amalannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan berdasarkan penjelasan dari SE 04 itu termuat pada ketentuan 6 bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah atau risiko tinggi dan zona orange artinya risiko sedang penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Sementara dalam ketentuan dikatakan bahwa peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah atau zona kuning dan aman dari penyebaran Covid 19 atau zona hijau, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
“Untuk kemaslahatan bersama, kita wajib patuhi protokol kesehatan, serta tetap menjalankan amalan selama di bulan Ramadan nanti,” ajaknya.
Misalnya, di masjid atau musholla nantinya dilakukan penyemprotan disinfektan teratur, menyediakan masuk secara cuci pintu menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah sarana tangan di masjid/mushala, membawa sajadah/mukena masing-masing. (war) Enam Daerah Masuk Zona Oranye Kota Bengkulu Rejang Lebong Bengkulu Tengah Bengkulu Utara Bengkulu Selatan Mukomuko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: