DPRD Seluma Sambangi DPRD Bengkulu Selatan, Minta Kembalikan 7 Desa di Perbatasan
KOTA MANNA – Polemik Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas kedua kabupaten ini.
Terkait polemik tapal batas ini, Rabu (14/4) DPRD Kabupaten Seluma mendatangi DPRD Bengkulu Selatan. Kedatangan Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca bersama rombongan Komisi I DPRD Seluma disambut langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim.
"Ini salah satu bentuk silahturahmi antar DPRD. Dan salah satu bahasan kami tadi soal tapal batas dan DPRD Bengkulu Selatan hargai itu," terang Barli usai memimpin rapat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD Seluma meminta ada perubahan terkait Permendagri Nomor 99 tahun 2020 tentang tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma. Dimana isi Permendagri tersebut bahwa ada tujuh desa yang sebelumnya diklaim merupakan wilayah Kabupaten Seluma, masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Oleh sebab itu DPRD Seluma meminta agar wilayah tujuh desa itu dikembalikan ke Kabupaten Seluma. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: