Waspadai Investasi Ilegal, OJK Ingatkan Dua L
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) harus memenuhi prinsip, yaitu legal dan logis. Supaya terhindar dari upaya penipuan.
"Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apapun itu harus memenuhi prinsip dua L yakni legal dan logis," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, Jumat (16/4) dalam rilisnya.
“Legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, dan menawarkan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Selain itu, harus logis yaitu keuntungan yang ditawarkan masuk akal,” tambah Tirta.
Kasus investasi ilegal termasuk gadai ilegal di masa pandemi marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Selama tahun 2020 sampai dengan Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sekitar 391 penawaran investasi ilegal, 1.210 fintech ilegal, dan 92 gadai ilegal. Tercatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Meningkat dibandingkan 2019 dan 2018 yang masing-masing berjumlah Rp 4 triliun dan Rp 1,4 triliun. Sedangkan selama satu dekade kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.
"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi," beber Tirta.
OJK terus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap kegiatan usaha keuangan yang pada akhirnya dapat mendorong masyarakat menjadi lebih sejahtera. Otoritas Jasa Keuangan juga selalu mengimbau kepada masyarakat untu Cek penawaran produk dan layanan jasa keuangan yang kamu terima ke dengan menghubungi Kontak OJK melalui telepon kontak 157 atau WhatsApp dengan nomor 081157157157. Kontak157.ojk.go.id dan [email protected]. (rls)
Ciri-ciri Investasi ilegal
- Janji aset aman, jaminan pembelian kembali (buyback guarantee), dan penarikan dana yang mudah dan fleksibel
- Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi.
- Menjanjikan bonus perekrutan anggota baru “member get member.”
- Legalitas yang tidak jelas.
- Klaim tanpa risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: